PT. PETROKIMIA GRESIK
Analisis Lingkungan Internal dan External
A. Analisis Lingkungan Internal:
PT Petrokimia Gresik sebagai Badan Usaha mempunyai kewajiban melaksanakan prinsip-prinsip GCG yaitu transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi dan fairness, maka disusun suatu pedoman penerapan GCG (code of GCG) yang secara periodik dilakukan penyempurnaan dalam rangka peningkatan dan penyesuaian terhadap perubahan peraturan yang mendukung penyusunan pedoman tersebut sehingga lebih konstruktif dan fleksibel bagi perusahaan.
Ruang lingkup pedoman penerapan GCG PT Petrokimia Gresik meliputi : komitmen, organ utama, organ pendukung, akses informasi kepada publik, teknologi informasi, manajemen risiko dan etika perusahaan.
1. Komitmen
Komitmen dalam penerapan GCG diartikan sebagai aturan-aturan tertulis dan upaya perusahaan untuk melaksanakan aturan-aturan tersebut serta perhatian yang sungguh-sungguh dan seimbang terhadap kepentingan Stakeholders
2. Organ Utama
Organ utama dalam ruang lingkup penerapan GCG PT Petrokimia Gresik meliputi Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Komisaris dan Direksi.
· Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan organ perusahaan pemegang kekuasaan tertinggi dalam perusahaan dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Komisaris. Pemegang Saham mayoritas PT Petrokimia Gresik adalah PT Pupuk Sriwidjaja (99,99%), sedangkan Pemegang Saham minoritas adalah Yayasan PT Petrokimia Gresik (0,01%). Hal terpenting dalam penerapan GCG adalah bahwa setiap Pemegang Saham dapat memberikan hak suaranya dalam menentukan arah pengelolaan perusahaan, mendapatkan informasi material yang penting tentang perkembangan perusahaan, dan berhak menerima pembagian keuntungan perusahaan.
· Komisaris
Komisaris adalah organ perusahaan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan atau khusus serta memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan perusahaan demi kepentingan perusahaan dan Pemegang Saham, serta memastikan perusahaan selalu melaksanakan tanggung jawab sosial kemasyarakatannya (Corporate Social Responsibility), serta memantau efektivitas penerapan GCG yang dilaksanakan perusahaan.
Masing-masing Anggota Komisaris bertanggung jawab atas satu bidang yang meliputi : Bidang Distribusi dan Pemasaran Pupuk, Bidang Produksi dan Teknologi, Bidang Manajemen dan Keuangan serta Bidang Investasi dan Kebijakan Usaha, serta Bidang Sumber Daya Manusia & Organisasi.
Sesuai dengan Anggaran Dasar Perusahaan, Komisaris mengadakan rapat sekurang-kurangnya sekali tiap bulan dan setiap saat apabila dipandang perlu.
· Direksi
Direksi adalah organ perusahaan pemegang kekuasaan eksekutif di perusahaan dan mengendalikan operasi perusahaan sehari-hari dalam batas-batas yang ditetapkan oleh UU Perseroan Terbatas, UU BUMN, Anggaran Dasar Perusahaan dan keputusan RUPS, serta di bawah pengawasan Dewan Komisaris. Tugas dan fungsi utama Direksi adalah menjalankan roda manajemen perseroan secara menyeluruh, mengupayakan perusahaan dapat melaksanakan tanggung jawab sosial kemasyarakatannya, memperhatikan berbagai kepentingan Stakeholders dan senantiasa mendorong penerapan GCG yang dilaksanakan dengan konsisten.
3. Organ Pendukung
Organ Pendukung dalam penerapan GCG PT Petrokimia Gresik meliputi Komite Audit, Eksternal Auditor, Satuan Pengawasan Intern, dan Sekretaris Perusahaan.
ü Komite Audit
Komite Audit berperan dalam membantu Komisaris untuk menjalankan fungsi pengawasan. Anggota Komite Audit diangkat dan diberhentikan oleh Komisaris dan dilaporkan kepada Rapat Umum Pemegang Saham.
ü Eksternal Auditor
Eksternal Auditor adalah institusi independen yang ditunjuk oleh RUPS untuk melaksanakan fungsi audit terhadap semua catatan akuntansi dan data pendukungnya serta memberikan pendapatnya tentang kewajaran, ketaat azasan, dan kesesuaian laporan keuangan perusahaan dengan Standar Akuntansi Indonesia.
ü Sekretaris Perusahaan
Sekretaris Perusahaan adalah pejabat perusahaan yang bertindak sebagai Pejabat Penghubung (Liaison Officer) yang bertugas menata-usahakan serta menyimpan dokumen perusahaan (Daftar Pemegang Saham, Daftar Khusus Risalah Rapat Direksi maupun RUPS/RUPS-LB), serta memastikan bahwa perusahaan telah mematuhi peraturan perundangan.
ü Satuan Pengawasan Intern
Satuan Pengawasan Intern (SPI) adalah unit kerja yang melaksanakan fungsi pengawasan/audit internal berdasarkan pendelegasian wewenang dan tanggung jawab dari Direksi. Keberadaan SPI PT Petrokimia Gresik telah memenuhi UU no. 19 tahun 2003 tentang BUMN, bab VI pasal 67, bahwa pada setiap BUMN dibentuk SPI yang merupakan aparat Pengawas Intern Perusahaan, dan dipimpin oleh seorang kepala SPI yang bertanggung jawab kepada Direktur Utama.
B. Analisis Lingkungan External
1. Akses Informasi Kepada Publik
PT Petrokimia Gresik mempunyai komitmen untuk menyediakan informasi dan kemudahan untuk mengaksesnya. Dalam rangka mewujudkan transparansi informasi kepada Stake holders, beberapa upaya dilakukan PT Petrokimia Gresik, di antaranya adalah :
i. Kepada Pemegang Saham
Membuat Laporan Kinerja Perusahaan Hasil Kegiatan Bulanan, Triwulanan, Tahunan, Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan, serta Rencana Jangka Panjang Perusahaan.
ii. Kepada Stakeholders
- Menerbitkan Annual Report.
- Mengadakan Temu Pelanggan dengan end customers melalui rangkaian kegiatan Demplot, uji coba penggunaan pupuk dan percontohan usaha tani dalam rangka penyebaran pengetahuan. Dengan intermediate customers melalui kegiatan temu kios dan rapat koordinasi distributor.
- Menyediakan sarana Kebun Percobaan (Buncob)
- Di samping sebagai pusat penelitian produk-produk inovasi, Buncob juga difungsikan sebagai tempat percontohan pemeliharaan tanaman dan ternak, sumber informasi pertanian, koleksi tanaman, indikator lingkungan, media belajar dan studi wisata bagi pelajar, petani dan masyarakat, serta sarana pendidikan dan latihan.
- Mengadakan press tour untuk membuka informasi tentang perusahaan.
- Pelayanan keluhan pelanggan dengan menyediakan telpon bebas pulsa dan SMS yang akan direspon paling lambat dalam waktu 3 (tiga) hari kerja.
- Menerima kunjungan pejabat Negara, instansi pendidikan, masyarakat sekitar dan redaktur media cetak.
- Media elektronik website perusahaan, dan Knowledge Management.
- Bulletin Gema dan Petrogres.
- Brosur-brosur.
Hubungan dengan Pemegang Saham
Perusahaan menghormati kepercayaan yang diberikan oleh Pemegang Saham untuk :
- Mengelola perusahaan secara professional supaya dapat memberikan hasil yang optimal bagi para investor/Pemegang Saham.
- Memberikan informasi secara transparan kepada Pemegang Saham.
- Mengamankan, melindungi, dan meningkatkan asset perusahaan agar dapat meningkatkan nilai dan pertumbuhan perusahaan.
- Memperhatikan saran dan melaksanakan keputusan formal Pemegang Saham.
Hubungan dengan Karyawan
- Menyediakan kondisi kerja yang sehat dan aman.
- Mendorong dan membantu setiap karyawan untuk mengembangkan keterampilan dan pengetahuan yang relevan Bertindak secara transparan dan menghindari praktik diskriminasi dalam pelaksanaan rekrutmen maupun promosi jabatan.
Hubungan dengan Konsumen dan Pelanggan
- Menyediakan produk yang bermutu sesuai dengan kebutuhan konsumen dan pelanggan, serta aman untuk digunakan sesuai dengan fungsinya.
- Memberikan pelayanan yang baik dengan memperlakukan para konsumen maupun pelanggan secara jujur dan adil.
- Mempromosikan produk secara benar.
Hubungan dengan Pemasok
- Berlaku jujur dan adil kepada para pemasok.
- Membangun hubungan yang baik dan berjangka panjang dengan pemasok atas dasar mutu, daya saing dan kepercayaan.
Hubungan dengan Pesaing
- Menerapkan prinsip-prinsip persaingan yang sehat dan menghormati para pesaing.
- Menghormati hak-hak atas kekayaan intelektual.
Hubungan dengan Masyarakat dan Kepedulian Terhadap Lingkungan Hidup
- Menghormati martabat dan hak-hak asasi masyarakat di sekitar perusahaan.
- Berperan aktif untuk meningkatkan standar kesehatan, pendidikan, keamanan, dan kese-jahteraan masyarakat di sekitar perusahaan.
- Secara terus menerus melakukan penyem-purnaan dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Benturan Kepentingan
Elemen perusahaan dilarang menimbulkan benturan antara kepentingan individu dengan kepentingan perusahaan. Beberapa bentuk benturan yang perlu diperhatikan antara lain :
- Membantu pesaing perusahaan
- Elemen perusahaan tidak diperkenankan berperan sebagai Karyawan atau sebagai anggota Direksi atau anggota Komisaris ataupun sebagai konsultan bagi instansi yang bersaing dengan perusahaan.
- Bersaing dengan produk perusahaan
- Elemen perusahaan tidak diperbolehkan memasarkan produk yang bersaing dengan produk milik perusahaan.
- Menjadi pemasok perusahaan
- Elemen perusahaan dilarang untuk menjadi pemasok atau mewakili pemasok ataupun bekerja untuk pemasok.
- Keikutsertaan dalam kehidupan politik
- Keikutsertaan elemen perusahaan dalam kegiatan partai politik bukan merupakan tanggung jawab perusahaan.
- Investasi
- Seluruh elemen perusahaan tidak diperkenankan untuk melakukan investasi pada instansi pemasok, distributor maupun pesaing perusahaan.
- Kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar